Sejarah Singkat HAM pada Masa Pramodern
Menurut
buku yang telah saya baca dimana berjudul “A Brief History of Human Rights”
dimana menjelaskan bagaimana HAM berkembang dimulai dari Pramodern hingga pada
masa Eropa modern. Namun, dalam blog ini saya hanya akan membahas beberapa saja
pada bagian masa Pramodern dimana dimulai dari masa China Tradisional hingga
masa Islam dalam memandang HAM.
China Tradisional
Menurut
buku yang telah saya baca HAM (Human Rights) dimulai pada masa Dinasti Shang pada
abad ke-20. Kemudian dalam akhir masa Dinasti Qing selama sekitar setengah
periode terjadi adanya permasalahan yang kurang sesuai dengan cita-cita
teoritis dari kerajaannya sendiri dimana terjadi permasalahan dalam dan luar
tentang hukum, ketertiban, dan pertahanan. Kemudian muncul konsep HAM tentang
hubungan antara individu dan negara dimana melibatkan status, klaim, dan tugas-tugas
dalam yuridiksi terakhir. Dengan demikian hal tersebut merupakan subjek politik.
Afrika Tradisional
Dalam HAM di Afrika masih memiliki
kesamaan dengan China akan tetapi ada perbedaan didalamnya dimana Afrika dalam
penerapan konsep HAM nya dalam praktiknya Afrika tidak melibatkan HAM, tetapi
mereka menghormati dan menghargai adanya nilai dasar HAM keadilan sosial. Kemudian
sikap kepercayaan, institusi, dan pengalaman dari konsep HAM tradisional Afrika
mendukung adanya pandangan bahwa hak-hak tertentu harus tetap ditegakkan dimana
hal tersebut dimaksudkan supaya dapat membantu memenuhi kebutuhan negara.
Islam dan Hak Asasi Manusia
Dalam Islam HAM didapatkan melalui ulama,
budaya, dan al-Qur’an. Dimana nilai-nilai dari ketiga hal tersebut membantu
dalam menentukan HAM. Hak tersebut seperti hak keadilan, hak kebebasan, hak
berekspresi dan sebagainya yang lebih kepada penekanan nilai-nilai al-Qur’an. Adanya
hak-hak tersebut memperlihatkan bahwa Islam memperlakukan orang lain dengan
cara hormat dan bermartabat. Namun, apabila dilihat secara mendalam Islam
menempatkan HAM kepada hukum ilahi dimana semua keputusan yang dilakukan
seseorang pada akhirnya kembali kepada sang Pencipta yaitu Allah SWT. Dengan mempunyai
anggapan tersebut seseorang dalam penerapan HAM nya diharapkan selalu
menganggap orang lain mempunyai derajat yang sama dimata Tuhan.
Komentar
Posting Komentar