Sejarah Singkat HAM pada Masa Pramodern


            Menurut buku yang telah saya baca dimana berjudul “A Brief History of Human Rights” dimana menjelaskan bagaimana HAM berkembang dimulai dari Pramodern hingga pada masa Eropa modern. Namun, dalam blog ini saya hanya akan membahas beberapa saja pada bagian masa Pramodern dimana dimulai dari masa China Tradisional hingga masa Islam dalam memandang HAM.
China Tradisional
            Menurut buku yang telah saya baca HAM (Human Rights) dimulai pada masa Dinasti Shang pada abad ke-20. Kemudian dalam akhir masa Dinasti Qing selama sekitar setengah periode terjadi adanya permasalahan yang kurang sesuai dengan cita-cita teoritis dari kerajaannya sendiri dimana terjadi permasalahan dalam dan luar tentang hukum, ketertiban, dan pertahanan. Kemudian muncul konsep HAM tentang hubungan antara individu dan negara dimana melibatkan status, klaim, dan tugas-tugas dalam yuridiksi terakhir. Dengan demikian hal tersebut merupakan subjek politik.
Afrika Tradisional
            Dalam HAM di Afrika masih memiliki kesamaan dengan China akan tetapi ada perbedaan didalamnya dimana Afrika dalam penerapan konsep HAM nya dalam praktiknya Afrika tidak melibatkan HAM, tetapi mereka menghormati dan menghargai adanya nilai dasar HAM keadilan sosial. Kemudian sikap kepercayaan, institusi, dan pengalaman dari konsep HAM tradisional Afrika mendukung adanya pandangan bahwa hak-hak tertentu harus tetap ditegakkan dimana hal tersebut dimaksudkan supaya dapat membantu memenuhi kebutuhan negara.
Islam dan Hak Asasi Manusia
            Dalam Islam HAM didapatkan melalui ulama, budaya, dan al-Qur’an. Dimana nilai-nilai dari ketiga hal tersebut membantu dalam menentukan HAM. Hak tersebut seperti hak keadilan, hak kebebasan, hak berekspresi dan sebagainya yang lebih kepada penekanan nilai-nilai al-Qur’an. Adanya hak-hak tersebut memperlihatkan bahwa Islam memperlakukan orang lain dengan cara hormat dan bermartabat. Namun, apabila dilihat secara mendalam Islam menempatkan HAM kepada hukum ilahi dimana semua keputusan yang dilakukan seseorang pada akhirnya kembali kepada sang Pencipta yaitu Allah SWT. Dengan mempunyai anggapan tersebut seseorang dalam penerapan HAM nya diharapkan selalu menganggap orang lain mempunyai derajat yang sama dimata Tuhan.

Komentar